BERITACIANJUR.COM – Mengambil paket sabu-sabu seberat 40 gram, sopir truk asal Sukabumi, IU (40) diciduk Polres Cianjur.
Memanfaatkan aktivitas profesinya sebagai sopir truk pengangkut pasir, ia melancarkan aksinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami berhasil menangkap tersangka IU saat sedang mengambil barang narkotikanya di wilayah Cianjur,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Rabu (22/5/2024)..
Setelah diselidiki, sambung dia, ternyata tersangka ini merupakan sopir truk pengangkut pasir yang melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba sambil melakukan aktivitas pekerjaannya.
“Jadi tersangka ini saat membawa angkutan berisi pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan ke wilayah Cianjur,” imbuhnya.
Kemudian saat ini tersangka IU sudah diamankan di Mapolres Cianjur beserta barang bukti yang ditemukan yakni narkotika berjenis sabu-sabu seberat 40 gram.
“Saat ini kami sudah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat di lokasi penangakapan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Polres Cianjur. 24 orang tersangka diamankan sementara satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari semua kasus yang sudah terungkap, saat ini pihaknya berhasil mengamankan jenis narkotika berupa ganja, sabu-sabu, obat keras, serta psikotropika dengan berbagai merek.
“Ya dari berbagai barang bukti yang diamankan terdapat ganja seberat 22,76 gram, sabu 114,3 gram, psikotropika sebanyak 1.524 butir dengan berbagai merek, serta obat keras sebanyak 399 butir tramadol dan trihex,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).(gil)










