BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus 6 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah minimarket Indomaret dan Alfamart, Selasa (29/10/2024).
Enam tersangka tersebut yaitu (RYW), (DH), (AS), (AR), (RPP), dan (DS) yang masing-masing ditangkap di berbagai tempat berbeda.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari laporan polisi ada 11 laporan polisi yang kita terima. Dari para pelaku sudah beraksi di 11 tempat dan ini tentu kita kembangkan di TKP-TKP lainnya.
“Kejadian yang dilakukan oleh pelaku ini berturut-turut, mulai dari 14 , 15 , 16 , 17, 18, 20, 23, 24, 25 itu berulang ada 2 kali,” ujar Yongky di Mapolres Cianjur, Selasa (29/10/2024).
“Untuk TKP ini saya sampaikan di sini ada 11 kita terima sebelumnya. Di antaranya di Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, dan di Cugenang. Ada juga tentunya dari 11 TKP ini tersebar di berbagai wilayah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya saat jam tutup ataupun pada saat perhitungan stock oknam di toko-toko tersebut, sehingga petugas atau karyawan sedang berada di jam sibuk.
“Para pelaku sasarannya adalah uang. Mereka bisa beraksi kurang dari 10 menit dengan mengacungkan golok atau senjata tajam kepada kasir dan menyuruh para karyawan untuk menunjukkan di mana uang atau berangkas tersebut disimpan,” paparnya.
“Dari kejadian tersebut, Indomaret dan Alfamart secara total mengalami kerugian sebesar Rp172.158,696,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis golok, uang tunai, uang koin, handphone dan motor yang digunakan para pelaku dalam melaksanakan aksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana,” pungkasnya.(iki/gap)








