Cianjur Dinilai Belum Ramah Difabel, Komnas Disabiltas Soroti Fasilitas Umum hingga Kesempatan Kerja

BERITACIANJUR.COM – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia menyoroti fasilitas publik, akses pendidikan, hingga lapangan pekerjaan di Kabupaten Cianjur yang dinilai belum memenuhi kebutuhan kaum difabel secera menyeluruh.

Berdasarkan kondisi tersebut, Komnas Disabilitas menilai Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.

Komisioner KND RI, Rachmita M. Harahap, menyebutkan Cianjur sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun menurutnya, implementasinya belum maksimal.

“Di Cianjur ini sebenarnya sudah ada peraturan daerahnya, tapi menurut saya implementasinya masih belum maksimal,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Rachmita menilai Cianjur belum bisa disebut sepenuhnya ramah difabel apalagi jika dilihat dari sisi fasilitas umum dan kesempatan kerja.

Fasilitas publik di Cianjur, sambung dia, belum mendukung mobilitas penyandang disabilitas, seperti trotoar yang belum dilengkapi guiding block atau jalur pemandu untuk tunanetra, akses kursi roda, hingga toilet khusus difabel.

“Jadi selain di trotoar harus ada guiding block untuk netra yang lebarnya juga harus cukup untuk kursi roda, di gedung-gedung juga harus ada lift dan toilet khusus disabilitas,” terangnya.

Terkait pendidikan, ia menilai di Cianjur belum sepenuhnya inklusif atau bisa merangkul semua pihak terutama untuk difabel.
“Bahkan saat kita cek ke universitas, mahasiswa disabilitas itu belum mendapatkan fasilitas juru bahasa isyarat terutama untuk mahasiswa tuli,” ungkapnya.

Sedangkan dari sisi serapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, lanjut dia, di Cianjur masih rendah. Menurutnya, banyak penyandang disabilitas usia produktif yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat batas usia yang diterapkan perusahaan.

“Iya serapannya masih rendah. Terbukti teman-teman disabilitas yang bekerja di perusahaan masih sedikit. Kalaupun ada kebanyakan usia muda. Mereka yang sudah berusia 30 hingga 40 tahun padahal fisiknya masih mampu, terkendala syarat usia yang akhirnya jadi pengangguran,” bebernya.

Rachmita menegaskan, seharusnya Pemkab Cianjur dan perusahaan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait kuota pekerja disabilitas.

“Peraturannya sudah jelas. Di Undang-Undang itu ada kuota 2 persen untuk instansi pemerintahan dan 1 persen di perusahaan swasta,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan lain yang menyebabkan Cianjur dinilai belum ramah difabel adalah persoalan pendataan penyandang disabilitas yang masih berfokus pada organisasi payung penyandang disabilitas fisik dan belum mencakup seluruh ragam disabilitas.

“Hal itu kita ketahui setelah audiensi dengan Dinas Sosial Cianjur. Jadi datanya masih dominan ke Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan belum mencakup disabilitas tuli secara khusus,” katanya.

“Jadi setiap ragam disabilitas memiliki organisasi tersendiri dan kebutuhan yang berbeda-beda. Untuk teman tuli ada Gerkatin, untuk netra ada Pertuni, kemudian HWDI untuk perempuan disabilitas. Jadi memang harus dipetakan sesuai ragamnya,” tambahnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *