Ini Ancaman Pidana bagi Kadis PUPR Cianjur

Sementara pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan pada pasal 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 M.

Diberitakan sebelumnya, dugaan proyek fiktif yang dilakukan Dinas PUPR Cianjur, yakni pembangunan rest area Puncak yang menghabiskan anggaran hingga 3,9 miliar, masih juga belum terungkap dan ditindak. Ada apa?

Proyek tersebut diduga kuat fiktif karena dalam proses pelelangannya dinyatakan sudah selesai dan terdapat pemenangnya. Namun wujud fisik bangunannya hingga saat ini belum ada. Padahal pekerjaan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2018.

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Sahli Saidi, yang saat proses lelang pekerjaan rest area puncak berlangsung menjabat sebagai anggota komisi III, mengaku masih heran dengan kasus tersebut. Pasalnya, ia pernah melakukan sidak dan melihat langsung papan proyeknya.

“Jelas, saya benar-benar masih heran sampai sekarang. Tercantum dalam kontrak dan proyeknya itu pembangunan rest area puncak, tapi di lapangan malah ada pembangunan gerbang dan pemasangan lampu penerangan jalan umum dengan ornamen hiasan. Saat itu saya sidaknya sekitar bulan Desember 2018,” ujar Sahli saat dihubungi beritacianjurcom, Rabu (9/10).

Sahli mengaku sempat langsung menanyakan ke pihak PUPR. Namun jawaban yang ia dapat tak mengobati rasa keheranannya terhadap proyek yang belokasi di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas tersebut.

“Saat saya tanya, katanya itu hanya ada kesalahan judul, karena pada saat itu pihak dinas sibuk lagi ada pemeriksaan dari pihak Polda untuk proyek di Campaka, akhirnya terjadi kesalahan. Sebenarnya saya masih heran dengan kejadian tersebut,” pungkasnya.(gie/wan/jam/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *