BERITACIANJUR.COM – Gegara diduga menjual traktor roda empat bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk para petani, Ketua Gapoktan Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Udan Supena, ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan pelaku menjual traktor bantuan pemerintah tersebut dilakukan 38 hari setelah bantuan diterima. Bahkan traktor tersebut belum pernah sama sekali digunakan oleh anggota atau para petani di wilayahnya.
“Jadi dugaan tindak pidana korupsi ini berawal ketika pelaku yang merupakan Ketua Gapoktan Cikawung III, mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat. Diusulkannya melalui aspirasi anggota DPR RI dan cair pada Agustus 2020,“ ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Setelah bantuan turun, sambung dia, pelaku malah menjual traktor tersebut ke seseorang di Lampung dengan nilai Rp120 juta, dengan pembayaran dua tahap, pertama senilai Rp20 juta selanjutnya Rp100 juta.
“Jadi setelah uang diterima, lalu traktor bantuan pemerintah itu langsung dikirim ke seseorang di Lampung. Pengakuan tersangka, uang hasil penjualan itu digunakan keperluan pribadi sebesar Rp98 juta, setoran kepada pengusung atau salah seorang anggota kelompok tani Rp18 juta, dan ongkos angkut traktor Rp3,2 juta,“ bebernya.
Untuk melacak keberadaan traktor bantuan pemerintah yang sudah dijual, Tono mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kemungkinan masih ada tersangka lain, salah satunya pembeli traktor karena bisa disebutkan bagian dari penadah, Jadi kami masih kembangkan kasusnya,“ sebutnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. “Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ katanya.
Terkait rincian bantuan alat mesin pertanian (alsintan), Tono memaparkan, kala itu Kementerian Pertanian melalui Direktur Alsintan mengeluarkan surat nomor: B-408/SR.430/B.6/07/2020 yang menyatakan, Kabupaten Cianjur memperoleh alokasi bantuan alsintan prapanen antara lain traktor roda dua sebanyak 55 unit, traktor roda empat 7 unit, pompa air 31 unit, cultivator 14 unit, dan hand sprayer 50 unit.
Proses pengadaan traktor roda empat, lanjut dia, dilakukan melalui sistem e-catalog dengan PT Rutan sebagai pelaksana berdasarkan kontrak nomor 7/PPK.SP.06/KONTRAK/07/2020 tanggal 16 juli 2020, dengan total alat 159 unit traktor Iseki NT-540F untuk 19 provinsi dan 44 kabupaten/kota.
“Jadi 1 unit traktor roda empat bantuan pemerintah yang diterima Gapoktan Cikawung III, bukannya dimanfaatkan para petani melainkan dijual,“ ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, pelaku enggan memberikan penjelasan terkait dugaan menjual traktor roda empat bantuan pemerintah.(gil)







