BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan, mulai Juli hingga September 2026 mendatang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Iwan Karyadi, menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah belasan kecamatan terdampak kekeringan.
“Kami terbitkan status tanggap darurat kekeringan yang mulai berlaku 15 Juli 2026 hingga akhir September 2026,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Untuk warga yang berada di wilayah rawan kekeringan, Iwan mengimbau untuk segera mengidentifikasi sumber-sumber air yang tersedia.
“Sumber-sumber air itu seperti sumur serapan dangkal, kolam retensi, bendungan, serta sumur bor. Kita juga harus memaksimalkan fasilitas penampungan air sebagai cadangan kebutuhan rumah tangga selama musim kemarau,” tegasnya.
BPBD Antisipasi Potensi Bencana Longsor dan Pergerakan Tanah Akibat Peralihan Musim Nanti
Selain fokus pada bencana kekeringan, BPBD Cianjur juga sudah melakukan pemetaan dan langkah antisipasi terhadap dampak yang bisa terjadi akibat peralihan musim berikutnya.
Menurut Iwan, bencana longsor atau pergerakan tanah berpotensi terjadi saat memasuki hujan nanti, akibat retakan tanah yang muncul akibat musim kemarau yang saat ini terjadi.
“Kami petakan wilayah rawan longsor dan pergerakan tanah saat peralihan musim nanti. Retakan tanah yang terkena hujan deras dalam kurun waktu berjam-jam, dapat berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi. Jadi selain antisipasi kekeringan selama kemarau, kita juga harus antisipasi dampak saat peralihan musim,” tutupnya.(gil)







