BERITACIANJUR.COM – Permasalahan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cilaku yang dikeluhkan warga karena dinilai mencemari lingkungan akhirnya terungkap.
Ternyata, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukasari 3 Cilaku belum memenuhi standar ketentuan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dapur MBG tersebut terancam sanksi administrasi hingga denda jika tidak segera memperbaikinya.
Seperti diketahui, hal itu terungkap setelah adanya keluhan warga terhadap limbah dapur MBG yang akhir-akhir ini dianggap menimbulkan bau menyengat dan mencemari air sumur warga.
Sebelumnya pihak SPPG mengeklaim sudah mengantongi kelengkapan izin dan memenuhi standar operasional, namun fakta yang sebenarnya terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur memberikan penjelasan.
Bahkan, Kepala DLH Cianjur, Komarudin, mengatakan pihaknya telah memberikan batas waktu hingga pekan depan terhadap pihak dapur untuk segera memperbaiki IPAL yang sementara ini dinilai belum memenuhi ketentuan yang ada.
“Jadi nanti Senin atau Selasa pekan depan akan kami lakukan kembali evaluasi dengan mendatangi dapur itu kembali. Jadi kita lihat nanti hasilnya bagaimana. Intinya kami sudah memberikan waktu kepada mereka,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi beritacianjur.com, Rabu (29/3/2026).
Ia menegaskan, jika hasil evaluasi ke depannya pihak dapur belum memperbaiki dan hasilnya masih belum memenuhi ketentuan yang ada, maka pihaknya akan menerapkan sanksi administrasi hingga denda.
“Jika hasilnya masih sama, tentunya kita akan menerapkan sanksi administrasi. Kalau kemarin kita kan masih pada tahap mengarahkan untuk perbaikan jadi hanya teguran saja, nah kalau nanti ada sanksi administrasi kemudian juga sampai sanksi denda,” tegasnya.
Terkait langkah penutupan dapur, sambung dia, tindakan tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya. Namun menurutnya, jika memang sudah terdapat temuan-temuan yang melanggar aturan, maka bisa mengambil langkah pelaporan kepada instansi terkait.
“Kalau kewenangan menutup bukan kewenangan kita dan mungkin juga nanti kita akan laporkan ke instansi terkait yakni ke Badan Gizi Nasional ke pusat, karena kita juga diwajibkan untuk melaporkan ketika memang ada temuan-temuan SPPG yang tidak sesuaikan dengan aturan,” ungkapnya.
Pihak Dapur Belum Kantongi Dokumen Perizinan
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kelengkapan administrasi perizinan yang sampai saat ini belum dikantongi oleh pihak dapur tersebut.
“Jadi dapur SPPG Sukasari 3 ini harus juga segera mengurus dokumen lingkungan, terus perizinan lainnya seperti PBG, SLF, dan PKKPR, jadi mereka harus segera mengurus itu,” tuturnya.
Namun, ia menjelaskan, karena saat ini yang menjadi keluhan utama masyarakat yaitu terkait persoalan sistem pengolahan limbah, maka pihaknya memberi kesempatan pihak dapur untuk menyelesaikan perbaikan IPAL terlebih dahulu.
“Memang yang saya tekankan itu saat ini IPAL dulu, tapi bukan berarti dokumen perizinan lainnya juga tidak segera ditempuh. Hanya saja yang krusial saat ini itu IPAL, jika sudah selesai baru perizinan lainnya harus segera ditempuh,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Sukasari 3, Aulia Rachman mengaku saat ini pihaknya tengah menjalankan dokumen perizinan, namun masih menunggu teknis dari sejumlah instansi terkait alias masih diproses.
“Untuk perizinan sudah dijalankan semuanya tinggal menunggu dari instansi-instansi terkait, jadi tinggal menunggu proses,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, masih hangat dalam ingatan saat seorang balita di Kecamatan Leles meninggal dunia diduga karena keracunan makan bergizi gratis (MBG). Kini, permasalahan yang berkaitan dengan MBG kembali muncul di Cianjur.
Di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, seorang warga yang rumahnya berada dekat dengan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukasari 3 Cilaku, menyampaikan berbagai keluhannya.
Warga tersebut bernama Mira Novianti Dimyati (47). Ia mengatakan, semenjak dapur MBG berdampingan dengan rumahnya, ia kerap mencium bau menyengat yang berasal dari limbah dapur MBG.
Tak hanya itu, air sumur yang biasa digunakan kehidupan sehari-hari pun ikut tercemar. Menurutnya, keberadaan dapur MBG itu menimbulkan dampak pada lingkungan sekitar dalam tiga pekan terakhir.
“Iya jadi awal kecium bau tidak sedap itu pada Jumat (9/3/2026) lalu saat saya pulang dari rumah sakit. Pokoknya di sekitaran lingkungan rumah saya jadi bau sejak dapur MBG itu beroperasi,” ujar Mira belum lama ini.
Menurutnya, bau tak sedap yang muncul dari limbah dapur MBG itu sampai tercium ke dalam rumahnya, baik saat siang maupun malam hari. Hal itu tentunya membuat dirinya tidak nyaman, terlebih ia yang mengaku memiliki riwayat penyakit asma yang kerap kambuh akibat aroma menyengat tersebut.
“Saya punya riwayat asma, kadang karena bau itu jadi sering batuk, pusing, sampai tekanan darah juga naik,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, air sumur bor di rumahnya yang sudah tercemar limbah dapur kini sudah tidak layak untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
“Air sumur itu kan biasanya buat keperluan sehari-hari, dan sekarang menjadi gatal saat digunakan untuk mandi, terus menjadi tidak layak juga untuk diminum,” ucapnya.
Karena merasa khawatir, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat dan mengambil sampel air sumur untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya sudah lapor kejadian ini ke RT, RW dan membawa sampel air ke DLH. Katanya mau ada tindak lanjut, tapi sampai sekarang ini belum ada yang survei ke rumah saya,” tuturnya.
Ia berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melakukan pengecekan terkait legalitas dan kelayakan operasional dapur tersebut, terutama dalam sistem pembuangan limbah.
“Dapur itu kan posisinya nempel di pinggir rumah saya, harusnya tempat atau dapur seperti ini tidak berada di dekat rumah apalagi pembuangan limbahnya yang belum siap. Harapan saya harusnya dijalankan dulu aturan yang ada, dan pemerintah harus adil menindaklanjuti keluhan warga,” tegasnya.(gil)









