BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 392 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani mengatakan, sebelum menyerahkan remisi, kegiatan diawali dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang diikuti oleh 715 warga binaan beragama Islam, jajaran pegawai Lapas, serta keluarga pegawai.
“Setelah salat, kami melaksanakan penyerahan remisi khusus bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Total ada 392 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas, yaitu bernama Faisal Mulyadi, dan Dede Arif Ramdani,” ujar Eris.
Dia menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (RK I) untuk narapidana yang masih menjalani sisa masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) untuk narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Rinciannya, RK I diberikan kepada 390 narapidana dengan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, RK II diberikan kepada dua narapidana yang langsung bebas pada 31 Maret 2025,” paparnya.
Ia menuturkan, ada 102 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Mulai dari tidak memenuhi syarat substantif dan administratif, menjalani denda 6 orang, narapidana non-muslim 5 orang, dan memiliki vonis di bawah enam bulan 17 orang.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan maksimal,” tandasnya.(gap)








