MUI Cianjur Sebut Praktik Kawin Kontrak Haram dan Telah Menodai Agama

BERITACIANJUR.COM – Menanggapi viralnya kasus kawin kontrak yang kembali terjadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa hal tersebut haram dan telah menodai agama.

Terlebih, dalam praktiknya banyak ketidaksesuaian, yakni wali dari perempuan bukan wali sesungguhnya tetapi hanya sewaan semata.

“Sejak awal MUI sudah mengeluarkan fatwa jika kawin kontrak itu haram. Aslinya kan bukan orang tua atau wali asli dan pernikahannya itu juga hanya setingan,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, praktik kawin kontrak tersebut sudah tidak relevan dengan dalih kondisi masa lalu dengan saat ini. Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral, di mana pasangan mengikrarkan diri untuk hidup bahagia dalam jangka waktu yang panjang.

“Jadi salah ketika kebahagiaan itu ditentukan atau dibatasi waktunya,” ungkapnya.

Saeful menyebut, praktik kawin kontrak sudah menodai agama, sebab mengatasnamakan agama untuk memenuhi keinginan atau hasrat nafsunya saja.

“Jelas ini menodai agama. Praktiknya setingan dan nikahnya hanya kedok,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kawin kontrak berhasil ditangkap polisi.

Pelaku bernama RN (21) dan LR (54) merupakan dua mucikari yang kerap menjajakan gadis-gadis Cianjur pada pria hidung belang asal Timur Tengah, India, dan Singapura dengan mahar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, di mana korbannya diduga sudah cukup banyak dan bahkan ada yang masih berstatus sebagai siswa SMA.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(gap)

Baca Juga  Dua Siswa SMA Turut Jadi Korban Dua Mucikari Modus Kawin Kontrak, Dijajakan saat Libur Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *