18 Kasus Diungkap Polres Cianjur, 24 Pengedar Narkoba Diamankan, 1 Orang DPO

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 18 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Polres Cianjur. 24 orang tersangka diamankan sementara satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari semua kasus yang sudah terungkap, saat ini pihaknya berhasil mengamankan jenis narkotika berupa ganja, sabu-sabu, obat keras, serta psikotropika dengan berbagai merek.

“Ya dari berbagai barang bukti yang diamankan terdapat ganja seberat 22,76 gram, sabu 114,3 gram, psikotropika sebanyak 1.524 butir dengan berbagai merek, serta obat keras sebanyak 399 butir tramadol dan trihex,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, semua tersangka yang sudah diamankan saat ini merupakan kurir narkoba dengan rata-rata berumur 27 hingga 28 tahun. Mereka juga melakukan aksinya dengan cara terselubung atau tersembunyi.

“Para pelaku ini rata-rata umurnya sama, tidak beda jauh, dan mereka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel atau terputus,” bebernya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat berdasarkan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kemudian kegiatan dengan miras ada Perda Kabupaten Cianjur, dan untuk ancaman para pelaku tentunya bervariasi sesuai pasal yang disangkakan,” ucap dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menyebutkan, para pelaku mendapatkan kiriman barang narkotika dari berbagai macam daerah. Bahkan ada juga beberapa tersangka yang langsung mengambil ke Jakarta.

“Berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Depok, Bogor dan sekitarnya. Proses pengambilannya pun masih sama dengan cara sistem tempel,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *