Mulai Bulan Ini, Kartu Keluarga Dibuat dari Kertas HVS A4

Beritacianjur.com – Terhitung 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur sudah menghapus pemberlakuan pembuatan administrasi kependudukan dari kertas berhologram (security printing) yang biasa digunakan pada umumnya terkecuali untuk KTP.

Kepala Seksi (Kasi) Identitas Kependudukan, Yudi Nugraha mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Adminduk itu meliputi dokumen administrasi kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdukcapil Cianjur Kamis, (2/7/2020).

Ia menjelaskan, kartu keluarga yang selama ini menggunakan kertas berhologram (security printing) kini diganti dengan kertas HVS berukuran A4, warna putih dengan berat 80 gram.

“Untuk menghindari pemalsuan data, kita memasang kode QR pada dokumen KK tersebut, jadi kode yang resmi semua sudah masuk ke dalam sistem sehingga jika ada pemalsuan data sistem akan menolak,” bebernya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini Disdukcapil Cianjur sudah menyosialisasikan soal aturan baru tersebut ke seluruh 32 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.

“Kita juga sudah mengintruksikan ke semua pihak kecamatan untuk menyosialisasikan kembali ke semua desa masing-masing, supaya pihak desa juga menyampaikan ke masyarakat agar masyarakat tau,” pungkasnya.(wan)

Baca Juga  Kolaborasi DPPKBP3A dan Himpunan Alumni IPB, Fokus Entaskan Stunting di Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *