Dengan melihat aturan Perbup Nomor 71 tahun 2018 tersebut, maka setiap kegiatan penebangan pohon tepi jalan haruslah mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk penebangan terhadap 127 pohon yang ada di 6 ruas jalan di Kota Cianjur.
Dugaan makin kuat ketika pihak DLH mengaku tak tahu menahu soal penebangan pohon yang dilakukan PUPR. “Kami tidak tahu soal itu. Kadisnya kan mengundurkan diri, sekdisnya juga sudah pensiun. Mau tanya ke Pak Kabid, tapi lagi di luar,” pungkas pegawai DLH yang enggan disebutkan namanya kemarin. (gie/wan/jam/ar)





