Ada Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri, Persib Gagal Tembus 5 Besar

Beritacianjur.com – AMBISI Persib menembus posisi 5 besar akhirnya gagal. Supardi saparakanca takluk dari Persela Lamongan 0-2 pada laga lanjutan Liga 1 2019, di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/12/2019).

Meski mendominasi permainan, namun Persib gagal bangkit dari keterpurukan dan harus kehilangan tiga poin. Dua gol Persela diciptakan Rafinha (12) dan gol bunuh diri Ahmad Jufriyanto (56).

Skuad Persela yang bertekad ke luar dari zona degradasi, berhasil menampilkan permainan menyerang. Serangan Persela pada menit 12 berbuah gol lewat sundulan Rafael Oliveira memanfaatkan umpan Kei Hirose.

Memasuki babak kedua, Persib langsung tancap gas. Inisiatif serangan dilakukan Maung Bandung demi mengejar ketinggalan satu gol.

Terlalu fokus menyerang, gawang I Made Wirawan bobol untuk kedua kalinya melalui bunuh diri yang dilakukan Achmad Jufriyanto.  Nyaris memiliki proses yang sama, Kei Hirose lagi-lagi memiliki andil dalam gol ini. Umpan tendangan bebas Kei dari sisi kanan tak mampu dijangkau Made dan jatuh di kepala Jupe. Bola yang jatuh di kepala Jupe tersebut malah masuk ke gawang sendiri.

Gol kedua Persela membuat pelatih Persib Robert Alberts melakukan perombakan skema. Esteban Vizcarra dimasukan mengganti Frets Butuan.

Baru masuk, Vizcarra langsung menebar ancaman. Pemain bernomor punggung 9 ini nyaris membuat gol lewat tendangan bebasnya dari jarak sekitar 16 meter. Namun, kiper Persela, Dwi Kuswanto masih mampu memblok tendangan Vizcarra.

Persela harus mendapatkan kerugian menit 65 setelah bek Arif Satria dikartu merah wasit Abdurahman Salasa usai memukul dada Nick Kuipers.

Tak kunjung menciptakan gol, Robert kembali melakukan pergantian. Kali ini Erwin Ramdani dimasukkan menggantikan Kim Jeffrey Kurniawan.

Persib terus melakukan percobaan ke pertahanan Persela. Namun, tidak ada gol yang diciptakan Maung Bandung sehingga memaksakan laga berakhir 2-0 untuk keunggulan tim tamu.(bbs)

Baca Juga  Bupati Cianjur Lantik 61 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *